Alasan Polri Geledah Money Changer di Cipete, Diduga Pencucian Uang Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 08 Juli 2026 | 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menjadikan Koin Money Changer titik penggeledahan dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang dan gratifikasi menyangkut tiga objek kasus.

“Patut diduga, dugaan itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya (pencucian uang) di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto daerah Cipete Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Kendati demikian, Budi belum bisa banyak memberikan hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan di tempat penukaran mata uang tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

“Makanya, tapi itu baru dugaan, kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah," imbuhnya..

Sementara untuk lokasi kedua di Cafe de'CLAN Signature, penyidik menyita pecahkan uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) serta dokumen yang masih dianalisa.

“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” kata dia.

Perlu diketahui lokasi Cafe de'CLAN Signature Cipete Cilandak Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi salah satu titik penggeledahan bersama Koin Money Changer dan enam titik lokasi lain yang menjadi target penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, dan gratifikasi menyangkut tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Kemudian dua kasus lain terkait penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Lalu, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: