Korupsi EPCC Gula Assembagoes, Polri Belum Tetapkan Tersangka PIhak PT WIKA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Instagram)
Ilustrasi (BeritaNasional/Instagram)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pihak PT Wijaya Karya (WIKA), meski kantornya telah digeledah beberapa waktu lalu.

Diketahui penggeledahan dilakukan dalam upaya mencari bukti terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo Jawa Timur, PTPN XI periode 2016 sampai 2022.

“Terkait dengan Wijaya Karya, bahwa perlu kami sampaikan, Penyidik Kortastipidkor sampai dengan saat ini pasti terus melakukan proses penyidikan,” kata Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Meski saat ini baru dua pihak yang ditetapkan tersangka inisial DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan inisial TD sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesiam, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar.

“Jadi ke depan tidak menutup kemungkinan apabila ada pihak-pihak yang memang berdasarkan bukti-bukti yang memadai dan cukup kuat, maka juga akan dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.

“Pada tahap awal ini, kita menetapkan dua tersangka atas pertimbangan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kita, dari bukti-bukti yang ada, memang kedua pihak ini mempunyai peran yang cukup besar dalam peristiwa ini,” tambah dia.

Di sisi lain, Gunawan mengakui bukti yang didapat dari hasil penggeledahan kantor PT WIKA cukup signifikan untuk membuat kasus korupsi ini terang benderang, walaupun bukan uang yang berhasil disita penyidik.

“Maka nantinya kami akan selalu menganalisis setiap bukti yang kami dapatkan yang ada relevansinya dengan proses penyidikan kita, ya. Dari mana pun, mau dari WIKA, atau dari PT Barata, dan dari pihak-pihak lainnya, itu yang akan menjadi bukti mengkonstruksikan perkara ini,” tegasnya.

Sementara terkait peran tersangka, keduanya diduga aktif dalam dugaan penyimpangan terhadap proyek yang menelan anggaran Rp645,27 miliar. Hal ini, terjadi mulai dari sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi praktik korupsi ini berjalan terstruktur sejak tahap lelang.

"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. 

"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas Yusuf.

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (WIKA) buka suara atas aktivitas penggeledahan di kantornya daerah Jakarta Timur, dilakukan jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Selasa (9/6/2026).

Dalam kasus ini, WIKA merupakan bagian dari Konsorsium Kerja sama Operasi (KSO) bersama PT Barata Indonesia dan PT. Multinas Tjahja Sejahtera dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.

“Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi Corsec WIKA.

Menurutnya, WIKA sebagai perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

“Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional,” tuturnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: