Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Dituntut Jelaskan Kronologi ke Publik

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 05 Juli 2026 | 12:45 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto/istimewa).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dituntut untuk menjelaskan kronologi gratifikasi yang diterimanya, buntut pengembalian amplop gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Meskipun menghormati asas praduga tak bersalah, kasus gratifikasi adalah hal yang serius. 

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kasus gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara adalah hal serius. Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," kata Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo kepada wartawan, Minggu (5/7/2026). 

Firman menejlaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12B dan 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," jelasnya.

Sebagai mitra kerja Kemenhut, ia pun mendorong agar Raja Juli memebrikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dengan kronologi dan gratifikasi tersebut. Komisi IV DPR pun akan meminta penjelasan kepada Kemenhut dan berkoordinasi dengan KPK terkait dengan peristiwa ini.

"Kami mendorong agar Menteri Kehutanan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kronologi dan status gratifikasi tersebut. Jika benar telah terjadi penerimaan, maka langkah yang tepat adalah melapor dan menyerahkan ke KPK sesuai Pasal 12C UU Tipikor," desaknya. 

"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," sambung Firman. 

Firman menambahkan, karena Kemenhut mengelola sumber daya yang sangat strategis, integritas menjadi harga mati. Karena itu, Komisi IV DPR mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

"Kami mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat agar patuh terhadap aturan gratifikasi. Lapor ke KPK dalam 30 hari adalah bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara negara," pungkas politikus Partai Golkar ini. 

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tambahnya.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: