KPK Bakal Telusuri Pengakuan Raja Juli soal Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Foto/HO/M4CR)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Foto/HO/M4CR)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut dinilai dapat memperkaya proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Raja Juli akan ditelaah penyidik, terutama untuk mengungkap apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pelepasan kawasan hutan.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan awal mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” ujarnya.

KPK pun membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman Amby terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Dalam perkembangan perkara itu, Raja Juli Antoni mengungkapkan pernah menerima amplop tertutup dari Suhardiman saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Raja Juli mengaku baru menyadari bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” tambahnya.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan.

Amplop tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Proses pengembalian tersebut juga didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 Juni (WFH/Work From Home), tetapi ternyata tidak bisa karena pada hari Jumat, 5 Juni, ajudan saya harus tetap mendampingi saya saat bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu amplop tersebut dikembalikan pada Jumat berikutnya, 12 Juni,” ujar Raja Juli.

“Hari Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat tugas kepada ajudan saya untuk menemui Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” jelasnya.

Raja Juli mengaku mengembalikan amplop tersebut sebagai tanggung jawab moral sekaligus bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: