Raja Juli Akui Bupati Kuansing Beri Amplop, tapi Sudah Dikembalikan
BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberikan amplop tertutup.
Namun, Raja Juli mengaku sudah mengembalikan amplop tersebut. Ia mengaku menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan dari pemerintah daerah dan dipublikasikan melalui media sosial. Pertemuan itu juga dilengkapi daftar hadir serta notulensi yang siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan.
Raja Juli mengaku baru menyadari Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Proses pengembalian tersebut juga didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
"Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 Juni (WFH/Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan), tetapi ternyata tidak bisa karena pada hari Jumat, 5 Juni, ajudan saya harus tetap mendampingi saya saat bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu amplop tersebut dikembalikan pada Jumat berikutnya, 12 Juni," ujar Raja Juli.
"Hari Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat tugas kepada ajudan saya untuk menemui Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," jelasnya.
Raja Juli mengaku mengembalikan amplop tersebut sebagai tanggung jawab moral sekaligus bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
"Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan penerimaan terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 19 jam yang lalu





