Raja Juli Tegaskan Tak Pernah Terbitkan SK Pelepasan Hutan di Kuansing
BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah dugaan keterlibatannya dalam pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang berada dalam otoritas saya yang saya keluarkan menjadi APL (Area Penggunaan Lain)," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Terkait amplop yang diberikan Bupati Kuansing, ia kembali menegaskan telah mengembalikannya 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
"Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga siap membantu seluruh proses penyidikan apabila diperlukan.
"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan termasuk pertemuan pagi hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pihaknya menemukan adanya dugaan penerimaan tersebut saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing.
"Betul ada fakta, ada pengumpulan dana dari pihak Koperasi Unit Desa (KUD) untuk melakukan pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
Meski telah menemukan fakta awal, KPK belum mengungkap besaran maupun bentuk penerimaan tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.
"Untuk penerimaan lainnya masih menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan suap jabatan sehingga belum banyak fakta yang bisa digali," katanya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 19 jam yang lalu





