KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Bupati Langkat

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Juli 2026 | 12:27 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin sebelum OTT KPK. (Foto/Pemkab Langkat)
Bupati Langkat Syah Afandin sebelum OTT KPK. (Foto/Pemkab Langkat)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT)  Bupati Langkat Syah Afandin. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diduga berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (3/7/2025).

"Diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," imbuhnya.

Saat ditanya asal uang tersebut, Budi menegaskan dugaan sementara mengarah pada fee proyek di dua dinas tersebut.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tuturnya.

Selain menyita barang bukti, KPK juga menyegel sejumlah lokasi sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum. Penyegelan dilakukan agar lokasi tersebut dapat segera digeledah apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga nanti untuk proses pemeriksaan berikutnya, ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa," kata dia.

"Tentu nanti itu lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: