Komisi I DPR RI Dukung Kebijakan Amnesti Warga Binaan dengan Syarat Ikut Komcad
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada warga binaan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Namun, mereka yang menerima amnesti tersebut diharuskan mengikuti program komponen cadangan (komcad).
Dave menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditujukan bagi kepentingan bangsa, saya pribadi pada prinsipnya mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat persatuan nasional serta membina warga negara," kata Dave kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ia juga menyatakan dukungannya agar para warga binaan yang mendapatkan amnesti mengikuti program komcad, sehingga nilai kebangsaan dan kedisiplinan dapat tertanam dengan baik.
"Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa pemberian amnesti tidak hanya memiliki dimensi kemanusiaan, tetapi juga memperkuat semangat kebangsaan dan kedisiplinan," ujarnya.
Dave menambahkan, kewenangan pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Artinya, meskipun merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi dan melibatkan mekanisme checks and balances melalui pertimbangan DPR," pungkasnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 17 jam yang lalu







