MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Komisi II Belum Berencana Ubah UU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 Juli 2026 | 12:16 WIB
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Namun, Bahtra menegaskan Komisi II belum memiliki agenda untuk membahas revisi UU Pilkada. Saat ini, Komisi II hanya fokus membahas RUU Pemilu.

“Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menyebut Komisi II telah ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu. Hingga kini, belum ada penugasan untuk membahas revisi UU Pilkada.

“Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana. Jadi konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini,” kata Bahtra.

“Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai, menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” lanjutnya.

Sementara itu, revisi UU Pilkada baru dapat dilakukan setelah RUU Pemilu selesai dibahas. RUU Pemilu didahulukan karena sudah masuk dalam Prolegnas 2026.

“Ya tentu kami saat ini sedang berfokus ke pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar menyelesaikan RUU Pemilu,” jelas Bahtra.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: