2 Kasus Berbeda Samin Tan, Kejagung Usut Tambang Batu Bara, Polri Tangani Korupsi BBM
BeritaNasional.com - Pengusaha Samin Tan kembali terjerat kasus korupsi yang kali ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan jual beli BBM antara PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Danny H. Ardiantara B. Sianipar menegaskan kasus yang ditangani pihaknya menjerat Samin Tan bersama tiga mantan pejabat PT PPN berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Perkara yang kami tangani berbeda dengan yang ditangani Kejagung,” kata Danny saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Danny menjelaskan, secara garis besar, Kejagung menangani kasus yang menyeret Samin Tan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murut Raya periode 2016-2025.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian (HS); General Manager PT OOWL Helmi Zaidan Mauludin (HZM); dan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana (BJW).
“Titik beratnya adalah dugaan penambangan dan penjualan batu bara setelah PKP2B milik PT AKT diinterminasi oleh putusan menteri ESDM pada 2017 (yang telah dicabut izinnya),” kata Danny.
Sementara itu, lanjut dia, kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri terkait jual beli BBM berlangsung pada periode 2009-2012. Hal itu menjadikan objek perkara berbeda meskipun menyeret PT AKT milik Samin Tan.
“Kedua, objeknya juga berbeda. Perkara kami menyangkut penjualan BBM dari patraniaga kepada AKT. Sementara itum Kejagung menyangkut kegiatan penambangan batubara dan serahan dari Satgas PKH,” jelasnya.
“Perbuatan inti juga berbeda. Kalau perkara kami adalah skema penjualan BBM non tunai. Kalau Kejagung adanya penjualan batubara tanpa izin PKP2B yang sudah dihentikan kementerian ESDM,” paparnya.
Meski demikian, Danny mengatakan para tersangka, termasuk Samin Tan, tidak ditahan dalam penyidikan kasus ini karena telah ditahan lebih dulu oleh penyidik Kejagung pada perkara berbeda.
Karena itu, Kortas Tipidkor Polri akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejagung. Sebab, tersangka Samin Tan, Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury berinisial WTD juga terjerat dalam kasus lain.
“Sampai saat ini, kami belum menahan empat tersangka ini. Aset yang akan kami sita juga seandainya memang nanti ada bersinggungan dengan Kejaksaan, jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejagung sebagai jaksa peneliti berkas kami itu juga pasti akan memberitahu ke kami, mana aset-aset yang bersinggungan. Jadi, kami akan koordinasikan dengan jaksa peneliti kami,” paparnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT menggunakan mekanisme pembayaran Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan, bahkan penunggakan pembayaran. Ketiga tersangka eks pejabat PT Pertamina Patra Niaga justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko dan malah mengeluarkan adendum perubahan.
“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Akibatnya, PT AKT milik Samin Tan memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai, sedangkan risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
“Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” ujarnya.
Atas kerugian yang dialami negara, Yusuf menegaskan pihaknya saat ini fokus memulihkan aset dengan mendalami aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





