PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU yang Diduga Terlibat Intimidasi Dokter Icha
BeritaNasional.com - PDI Perjuangan (PDIP) telah menonaktifkan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Veronika Lake yang diduga terlibat intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengungkapkan DPC PDIP TTU telah memanggil Veronika untuk memberi keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus intimidasi tersebut.
"Hari ini, anggota DPRD PDI Perjuangan itu sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan partai di TTU, Timur Tengah Utara, memanggil untuk kemudian diminta penjelasan, klarifikasi atas peristiwa yang menyangkut dugaan terhadap kasus bunuh dirinya dokter Icha," ujar Hugo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Setelah pemeriksaan, DPC PDIP TTU mengambil keputusan menonaktifkan Veronika selama proses hukum berjalan.
"DPC menonaktifkan dia selama proses hukum di polisi," ungkap Hugo.
Diberitakan, PDI Perjuangan akan memberikan sanksi terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Fraksi PDIP Veronika Lake lantaran diduga terlibat intimidasi Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti melakukan intimidasi dan perundangan, PDIP akan memberikan sanksi.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan akan diberikan partai akan berikan sanksi," ujar Djarot kepada wartawan pada Senin (29/6/2026).
Djarot menjelaskan sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Yaitu, sanksi lisan, tertulis, hingga pemecatan.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," ucapnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







