Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Tersangkakan Bos PT CBU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Mei 2026 | 13:22 WIB
MJE selaku pemilik PT CBU jadi tersangka kasus tambang ilegal Samin Tan. (BeritaNasional/Kejagung)
MJE selaku pemilik PT CBU jadi tersangka kasus tambang ilegal Samin Tan. (BeritaNasional/Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka inisial MJE selaku pemilik PT CBU atas korupsi dugaan tata kelola tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT. CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (14/5/2026).

Penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” jelasnya.

Sedangkan terkait peran, MJE selaku pemilik PT. CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT. AKT turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT. AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” jelas dia.

Akibat keterlibatannya, MJE pun dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU KPK Nomor 31 Tahun 1999.

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU KPK Nomor 31 Tahun 1999  jo. UU KPK Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU KPK Nomor 31 Tahun 1999  jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya.

Dijeratnya MJE turut menambah deretan tersangka dalam kasus Samin Tan, di mana sebelumnya telah ada tersangka lain yang dijerat yakni, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian (HS); General Manager PT OOWL, Helmi Zaidan Mauludin (HZM); dan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana (BJW).

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2017 sampai 2025 dengan melawan hukum.

Sebab, PT. AKT sedianya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, Samin Tan tetap melanjutkan penambangan secara ilegal dengan bersekongkol bersama oknum penyelenggara negara. Salah satunya dengan memberikan setoran rutin ke tersangka HS agar memuluskan pengiriman kapal batubara. Dengan keterlibatan dari tersangka HZM dan BJW untuk menyiapkan segala kelengkapannya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: