Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung: Korupsi Pasti Ada Pejabat Negara
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka, pasti akan ada pejabat negara atau penyelenggara negara yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyampaikan bahwa keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu melihat skala prioritas dalam penyidikan.
“Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu,” kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, ditetapkannya Samin Tan sebagai tersangka, tanpa adanya penyelenggara negara adalah strategi. Salah satunya, ketika alat bukti cukup status tersangka bisa mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
“Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka,” tegasnya
Oleh sebab itu, Febrie memastikan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus knim termasuk menyasar ke penyelenggara negara yang harus bertanggungjawab atas dugaan pidana yang dilakukan Samin Tan.
“Pasti lah, enggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa aset dan barang bukti terafiliasi milik perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penyitaan menyasar sejumlah bangunan dan alat berat di PT. MCM daerah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subianto, telah meninjau langsung lokasi PT Asmin Koalindo Tuhup, Selasa (7/4/2026) kemarin.
Peninjauan dilakukan oleh pejabat negara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) untu mendapat penjelasan mengenai aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup yang telah beroperasi selama delapan tahun. Di mana dalam operasionalnya, 100.000 ton hasil tambang per bulannya, dengan estimasi 9,6 juta ton selama delapan tahun operasional telah dihasilkan perusahaan Samin Tan tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







