Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang berkaitan dengan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan bersama tim auditor dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hasil penghitungan kerugian negara telah selesai dilakukan.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan, penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang yang menyeret Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT pada periode 2016–2025.
Dalam penyidikan, Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017–2025 meski izin operasional PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Kejaksaan menduga aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat terus berlangsung karena adanya kerja sama antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengungkap identitas pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






