KPK Dalami Akses Angga dalam Dugaan Rekayasa Audit BPK Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga dalam dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik hendak menelusuri bagaimana Angga diduga memiliki akses dan pengaruh terhadap proses audit di lembaga tersebut.

Pendalaman terhadap peran Angga juga akan didalami melalui pemeriksaan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

"Sehingga saudara AG ini mengapa bisa memiliki akses, bisa memiliki kuasa untuk mengonsolidasikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).

"Untuk mensetting berkaitan dengan proses-proses audit yang dilakukan oleh BPK di suatu daerah dalam hal ini di Kabupaten Muara Enim," kata dia.

Budi menambahkan, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memperjelas konstruksi perkara. 

Karena itu, KPK meminta setiap saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

"Jadi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik jangan ragu untuk hadir ke KPK memberikan keterangan karena setiap keterangan yang lengkap," kata dia.

"Yang jujur dari setiap saksi itu pada prinsipnya adalah membantu KPK untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ucapnya.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. 

Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta. 

Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Edison, Cory dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: