Periksa 5 Anggota Tim Review LKPD Muara Enim, KPK Dalami Mekanisme Audit BPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai tim penyidik memeriksa lima anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD di BPK RI.
Kelima saksi yang diperiksa ialah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (16/7/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami proses perubahan opini atas LKPD Kabupaten Muara Enim yang emperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Termasuk juga soal adanya pemberian opini, ya jadi di Pemkab Muara Enim ini kan bermula opininya WTP,” tuturnya.
“Kemudian ada dugaan setting temuan, ada beberapa yang diduga diubah oleh tim auditnya, kemudian berganti menjadi WTP," kata dia.
Menurut Budi, penyidik menelusuri tahapan pemeriksaan yang dilakukan tim auditor hingga menghasilkan opini atas laporan keuangan tersebut.
"Nah, ini proses-prosesnya seperti apa itu didalami oleh penyidik ya. Mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini gitu," ucapnya.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK di Kabupaten Muara Enim masih terus berjalan.
Penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lain guna melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut.
"Nah, penyidikan perkara ini masih akan terus berlanjut. Saksi-saksi lain juga masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi keterangan," tuturnya.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







