KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap sejumlah pejabat yang dipanggil antara lain Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau itu akan dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau, untuk tersangka MJN," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Selain Ade Agus Hartanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni selaku dan Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau Syarkawi.

Lalu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau Thomas Lafro, Kepala Biro Hukum Riau Yan Dharmadi, pihak swasta Hatta Said Karyawan, dan ART bernama Ida Wahyuni.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa serta Ripinuji selaku karyawan swasta juga ikut diperiksa dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," ujar Budi.

Ia menyampaikan MJN dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Budi menegaskan penetapan tersangka ini memperlihatkan penyidikan terkait Abdul Wahid masih berjalan. 

"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi," ujarnya.

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: