Golkar Kaji Rekayasa Konstitusional Pencalonan Presiden agar Pasangan Capres Tak Terlalu Banyak atau Sedikit

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:54 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (BeritaNasional/Ahda).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com -  Partai Golkar sudah mengkaji rekayasa konstitusi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku belum dapat menyampaikan ke publik hasil kajian Partai Golkar. 

Namun, ia menjamin usulan Golkar sesuai semangat Mahkamah Konstitusi agar jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit meski ambang batas presiden dihapus.

Pernyataan itu disampaikan Sarmuji menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrat Benny K Harman bahwa ada skenario penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden minimal diusung tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

"Ya sebenarnya sudah ada ya. Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya ya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Golkar belum mendengar skenario yang disampaikan Benny. Sarmuji mengaku tidak mengetahui motifnya. Dalam koalisi pemerintah juga belum ada pembicaraan mengenai masalah ambang batas presiden.

"Belum ada komunikasi yang spesifik belum. Ya komunikasi-komunikasi yang komunikasi biasa saja saling say hello, ya saling nanyain saja kira-kira apa ini perkembangan, apa yang nanti perlu dibahas, ya begitu-begitu saja. Tapi sangat spesifik belum," ucapnya.

Namun, Mahkamah Konstitusi memang merekomendasikan agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. MK juga merekomendasikan agar jangan sampai calon yang diusung terlalu sedikit dan terlalu banyak.

"Jadi kita akan konsentrasikan mengatur supaya undang-undang tadi, undang-undang yang dimaksud itu memenuhi rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi,' tegas Sarmuji.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: