BPOM Peringatkan Ancaman New Psychoactive Substances (NPS)

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 29 Juni 2026 | 01:00 WIB
Ilustrasi vape bisa diisi NPS. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi vape bisa diisi NPS. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan dan kewaspadaan merespons ancaman narkoba yang terus berevolusi.

Apalagi kini narkoba ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, saat ini dunia menghadapi invasi NPS, yaitu jenis narkoba sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.

"Berbagai macam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Hal ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat," katanya.

Menurutnya, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) atau senyawa kanabinoid sintetis. 

Sejatinya, kata dia, modus ini memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal dan berpotensi menyasar generasi rentan, terutama generasi muda.

Taruna menjelaskan, selain NPS dan kamuflase narkotika dalam likuid vape, pihaknya juga mencermati fenomena meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu (OOT), baik golongan obat keras maupun bebas terbatas sebagai substitusi narkotika konvensional. Ini untuk pengguna baru dengan harga yang lebih murah.

"Obat seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis. Ini digunakan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika," kata Taruna.

Ia menilai, fenomena ini perlu menjadi perhatian serius. Apalagi sudah ada tren yang menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak hanya bergantung pada narkotika ilegal, namun juga memanfaatkan jalur legal produk farmasi.

"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan. Maka kita harus peduli dan waspada," katanya.

Kewaspadaan sangat dibutuhkan, mengingat bahaya dari penyalahgunaan zat-zat bersifat adiktif tersebut, termasuk OOT, yang dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: