Satgas Pangan Polri Peringatkan Ratusan Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS Tak Wajar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:52 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memperingatkan ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga membeli tandan buah segar (TBS) tidak dengan harga wajar dari pekebun swadaya nonmitra.

Temuan itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan harga pembelian TBS oleh 280 pabrik kelapa sawit di 16 provinsi.

“Satgas Pangan Polri memberikan peringatan secara tegas bagi pabrik kelapa sawit yang masih diindikasikan membeli TBS dari pekebun swadaya nonmitra dengan harga tidak wajar atau tidak transparan (tidak sesuai dengan kondisi pasar) untuk segera menghentikan segala bentuk praktik pembelian TBS merugikan pekebun swadaya nonmitra,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).

Sebab, lanjut Ade Safri, penentuan harga pembelian TB nonmitra oleh pabrik kelapa sawit wajib didasarkan pada mekanisme pasar. 

Harga tersebut harus terbentuk dari persaingan yang wajar dan kondisi pasar nyata.

Sebab, harga pembelian pabrik kelapa sawit dari pekebun swadaya nonmitra oleh 280 mulai berangsur naik sejak 9 Juni 2026.

Namun, setelah ditinjau, pabrik kelapa sawit yang diindikasikan membeli TBS dari pekebun swadaya nonmitra dengan harga tidak wajar telah berkurang menjadi 194 pabrik.

“Sampai saat ini, penyelidikan terus berlangsung untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak. Koordinasi efektif juga terus dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penyelidikan segala bentuk pelanggaran persaingan usaha yang mungkin terjadi,” jelas Ade Safri.

Bentuk dugaan pelanggaran yang sedang didalami berkaitan dengan penipuan timbangan, kualitas (grading), rendemen, atau potongan harga yang tidak sebenarnya. Lalu, dugaan pemalsuan dokumen terkait timbang atau dokumen transaksi.

“Akan terus melakukan upaya mitigasi dan pengawasan dalam rangka menstabilkan harga TBS secara nasional. Sekaligus mengimbau pekebun swadaya nonmitra yang tidak mendapatkan harga pembelian TBS yang wajar (tidak sesuai dengan kondisi pasar), untuk melaporkan melalui Posko Satgas Pangan Polri via Whatsapp 082170008911,” imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: