Pemerintah Daerah Diminta Dukung Terus Pembangunan Perumahan Subsidi
BeritaNasional.com - Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk tidak henti memberikan dukungan terhadap pembangunan perumahan subsidi melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan kemudahan ini mendorong pengembang membangun lebih banyak rumah.
"Kemudahan tersebut akan mendorong pengembang membangun lebih banyak rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya di Jayapura, Senin. bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.
Sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Maka pemerintah perlu menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan pembangunan perumahan oleh sektor swasta.
"Pengembang harus terus kita dukung agar bisa membangun lebih banyak rumah untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta yang membutuhkan akses pembiayaan rumah yang terjangkau," terangnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini juga meminta dukungan semua kepala daerah mengimplementasikan kebijakan BPHTB dan PBG gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau BPHTB dan PBG gratis, biaya pembangunan menjadi lebih murah otomatis pengembang akan semakin terdorong membangun rumah. Dampaknya bukan hanya pada sektor perumahan tetapi juga menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja," katanya dilansir Antara, Senin (22/6/2026).
Ia mengingatkan pembangunan perumahan juga akan memberikan manfaat fiskal bagi pemerintah daerah karena lahan yang sebelumnya kosong dan memberikan kontribusi pajak yang terbatas akan menghasilkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya setelah dikembangkan menjadi kawasan hunian.
"Iklim pembangunan rumah oleh swasta harus kita dorong. Tanah kosong pajaknya relatif kecil, tetapi ketika dibangun menjadi perumahan, akan muncul penerimaan dari pajak bumi dan bangunan serta aktivitas ekonomi yang lebih besar," jelasnya. (Antara)

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





