Diskon Tarif Moda Transportasi, Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:00 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto/Kemenhub)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto/Kemenhub)

BeritaNasional.com -  Masa libur sekolah tahun ini, pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif moda transportasi. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat, mendukung pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan selain mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," terangnya, kemarin.

Kebijakan tersebut sambung dia diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujarnya.

Diskon tarif ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada badan usaha milik negara sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif transportasi.

Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027 guna mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.

Ia merinci diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026; diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Kemudian diskon 100% tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Selain itu diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: