KPK Tekankan Integritas Usai Eks Gubernur Nur Alam Gabung PSI
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti aspek integritas saat merespons bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Setyo menyerahkan penilaian atas langkah politik Nur Alam tersebut kepada masyarakat, partai politik, dan seluruh pihak terkait.
“Jadi kalau terkait masalah itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak, termasuk partai politik, bisa menilai,” kata Setyo di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Meski tidak berkomentar lebih jauh soal keputusan politik tersebut, Setyo menegaskan bahwa aspek terpenting dalam proses kaderisasi partai politik adalah integritas.
Menurut dia, integritas tidak hanya melekat pada individu kader, tetapi juga harus tercermin dalam partai politik tempat kader tersebut bernaung.
“Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, tetapi juga pada partainya,” ujarnya.
Setyo mengatakan, integritas menjadi faktor penting karena seluruh produk kebijakan, aktivitas, dan kegiatan partai politik akan berdampak luas, tidak hanya pada politik, tetapi juga pada kesejahteraan, pembangunan, hingga penegakan hukum.
“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas, dan seluruh kegiatan yang dilakukan itu tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan, bahkan hukum,” tutur Setyo.
Ia menegaskan, karena itu seluruh aktivitas partai politik memerlukan integritas yang relevan dengan peran dan tanggung jawabnya di ruang publik.
“Oleh karena itu, diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai politik,” kata dia.
Sebagai informasi, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah diproses KPK dalam perkara korupsi terkait perizinan tambang.
Kasus itu bermula pada Oktober 2016 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah izin pertambangan.
Nur Alam sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Dalam persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara disertai pencabutan hak politik.
Namun, pada Desember 2018 Mahkamah Agung memangkas hukuman menjadi 12 tahun penjara. MA menilai Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 tidak terbukti. Upaya peninjauan kembali yang diajukan juga ditolak.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






