Diperiksa Kasus Hanania Travel, Praz Teguh Akui Dapat Diskon Umrah Usai Berangkatkan 24 Jemaah
BeritaNasional.com - Presenter sekaligus komika Praz Teguh mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus dugaan penggelapan dana umrah yang menimpa para jemaah PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel).
"Pertama-tama saya mau turut berduka ya buat korban yang terdampak kasus ini. Semoga segera dapat haknya kembali dan bisa segera berangkat ke rumah Allah," kata Praz usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Praz menyerahkan data keberangkatan rombongan umrah melalui Hanania Travel. Dari situ, ia mengaku dapat diskon setelah membayar ratusan juta untuk memberangkatkan 24 jemaah rombongan umrah.
"2026 itu kita berangkat sebanyak 24 orang dan karena kita berangkat 24 orang itu kita dapet diskon. Jadi kita kerja sama sama Hanania," ucapnya.
"Kita bekerja sama dan kita membayar Rp 819 juta dan itu kita dapat diskon. Jadi dapet diskon empat orang. Jujur aja kita dapat diskon empat orang karena memberangkatkan 24 orang ya," tambahnya.
Lebih jauh, Praz menegaskan tidak menerima aliran dana. Dana diterima berupa uang saku, namun ia enggan menyebut jumlahnya harus akhirnya diserahkan ke penyidik .
"Tidak, tidak ada menerima aliran dana apa pun kecuali uang saku. Uang saku saya kembalikan hari ini kepada pihak berwajib," tukas dia.
Sekadar informasi Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) ditahan atas dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






