Pakar Antikorupsi Apresiasi Penahanan Febrie di Rutan KPK, Minta Kasus Dituntaskan hingga Pengadilan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:28 WIB
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha (tengah). (BeritaNasional/Panji)
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha (tengah). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Pakar antikorupsi Praswad Nugraha mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung dalam menempatkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sebagai informasi, Febrie saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Praswad menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu secara independen.

"Langkah penahanan dan penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan hal yang perlu diapresiasi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

“Hal tersebut membuktikan bahwa Kejagung Agung sedang menunjukkan keseriusan kepada publik, kasus ini ditangani secara serius dan semaksimal mungkin berjalan secara independen," tambahnya.

Menurut dia, penahanan diperlukan mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Tanpa penahanan, kata Praswad, proses penegakan hukum berpotensi menghadapi berbagai hambatan.

"Ini langkah awal yang tepat karena Febrie pernah memiliki posisi strategis sebagai Jampidsus,” ucapnya.

“Tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," ujar Praswad.

Ia juga menilai rutan KPK memiliki sistem pengawasan yang ketat sehingga dapat mencegah perlakuan istimewa terhadap tahanan.

"Rutan KPK itu simbol benteng independensi yang kokoh, memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat dengan prinsip zero tolerance, sehingga tidak memberikan ruang perlakuan khusus,” tuturnya.

Ia berharap komitmen Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan, tetapi berlanjut hingga proses pembuktian di pengadilan.

Menurut dia pembentukan Tim 9, penyusunan komposisi penyidik, hingga penempatan proses penyidikan di bawah Jamwas, menunjukkan upaya menjaga independensi penanganan perkara.

"Langkah akhir adalah bagaimana kasus ini betul-betul bisa tuntas dalam proses pembuktian di pengadilan," ujarnya.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: