Aktivis Antikorupsi: Klaim Kriminalisasi Febrie tak Mengubah Proses Penyidikan
BeritaNasional.com - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyoroti klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya di Sentul Bogor Jawa Barat.
Yudi mengingatkan bahwa pembantahan merupakan hak setiap tersangka. Namun, menurut dia, klaim tersebut tidak mengubah proses hukum yang kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
"Silakan saja, itu kan hak dia. Tetapi bagi saya penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan sendiri oleh Tim 9," kata Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Yudi, keselarasan antara penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan penanganan perkara sebelumnya di kepolisian menunjukkan perkara tersebut memiliki dasar yang kuat.
Penanganan perkara itu juga dinilainya selaras dengan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kemudian ketika memang selaras dengan teman-teman di kepolisian dari Kortas Tipidkor artinya kasus ini benar adanya. Artinya tersangkanya sama dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.
Pria yang pernah menjadi penyidik KPK ini jga meyakini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Karena itu, ia menilai penyidik akan mampu mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
"Bagi saya silakan saja membuat alibi-alibi, karena bagi saya tentu penyidik sudah paham apa yang harus dilakukan untuk bisa membongkar kasus ini," katanya.
"Membongkar fakta-faktanya seterang mungkin dan kemudian bukti-buktinya pun pasti sudah banyak," imbuh Yudi.
Febrie Klaim Dikriminalisasi usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Febrie mengklaim menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Ia mengaku telah diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Menurut dia, kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ujarnya.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," sambung Febrie.
Ia juga membandingkan proses yang dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut Febrie dalam praktik penanganan perkara, setiap alat bukti semestinya diuji dan dikonfirmasi secara mendalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.
Meski mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






