Novel Baswedan Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap lembaga antirasuah mengambil alih kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Saat ini, Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya, Sentul, Bogor.
Menurut Novel, perkara tersebut perlu ditangani secara objektif dan tuntas. Ia mengatakan KPK untuk menjalankan fungsi supervisi terhadap penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan Agung.
"Semestinya, KPK proaktif melakukan kewajibannya untuk menyupervisi penanganan kasus ini agar berjalan dengan objektif dan tuntas," kata Novel kepada Beritanasional.com pada Sabtu (25/7/2026).
Ia bahkan berpandangan akan lebih baik apabila KPK mengambil alih penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan publik tersebut.
"Akan lebih baik lagi bila KPK yang menangani kasus sebesar ini," ujarnya.
Novel menilai KPK juga dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang diduga melibatkan Febrie.
"Selain itu, KPK bisa juga mendalami dan mengungkap kejahatan korupsi lain yang dilakukan oleh Febrie dkk yang belum termasuk perkara ini," katanya.
Selain menyoroti penanganan perkara, Novel juga menanggapi pernyataan Febrie yang mengaku menjadi korban kriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketika seseorang berbuat jahat, salah satu tujuan penegakan hukum efek jera atau keinsafan. Rupanya Febrie ini tidak ada jeranya dan cenderung melawan dengan berbohong," ujarnya.
Novel berpandangan dugaan penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan penyidik merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas.
"Secara awam dan sederhana, kita bisa memahami perbuatan Febrie menyimpan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.
“Baik hasil perbuatan korupsi yang dia lakukan atau hasil kejahatan orang lain, adalah suatu kejahatan (pencucian uang)," katanya.
Karena itu, ia meyakini perkara yang saat ini ditangani penyidik baru mengungkap sebagian kecil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Sehingga semakin menguatkan bahwa perkara ini harus diusut secara tuntas, karena saya yakin yang sudah terungkap baru sebagian kecil dari fakta kejahatan yang dilakukan Febrie," ujar Novel.
Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






