KPK Ungkap Sudah Kawal Kasus Febrie Adriansyah Sejak Ditangani Polda Metro

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:49 WIB
Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers usai diperiksa. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers usai diperiksa. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengawal atau memantau kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) sejak ditangani Polda Metro Jaya.

Pengawalan itu berlanjut saat perkara dilimpahkan ke Kejagung hingga kini Febrie ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan perkara tersebut sejak awal masuk dalam koordinasi KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).

"Pada intinya memang perkara Pak FA ini adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan,” ujar Ely di Rutan KPK, Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).

“Ini perkara adalah koordinasi dari KPK sebagaimana fungsi Deputi Korsup. Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik," tambahnya.

Menurut Ely, koordinasi tersebut tetap berjalan setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara.

KPK, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi selama proses penyidikan berlangsung.

 

KPK Terima Permintaan Penitipan Tahanan

Ely menjelaskan, pada hari yang sama KPK menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penitipan penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permintaan tersebut telah diproses sesuai prosedur yang berlaku sebelum akhirnya disetujui pimpinan KPK.

"Hari ini memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung. Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan," ujarnya.

Saat ditanya kapan surat permintaan diterima, Ely mengatakan KPK telah menerimanya sejak pagi hari.

"Dari pagi kita sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," katanya.

Ia menambahkan seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," ucap Ely.

Ely juga mengungkapkan hingga saat ini Febrie menjadi satu-satunya tersangka titipan Kejaksaan Agung yang ditempatkan di Rutan KPK.

"Untuk saat ini sampai dengan saat ini baru Pak FA, belum ada lagi," katanya.

 

KPK Dorong Penyidikan Cepat Tuntas

Ely memastikan fungsi koordinasi dan supervisi tidak berhenti setelah penitipan penahanan dilakukan. KPK akan terus mengawal proses penyidikan agar perkara segera memperoleh kepastian hukum.

"Selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media agar proses hukum dapat berjalan transparan.

"Fungsi transparansi dalam penyidikan, fungsi pengawasan kami lakukan secara intens," katanya.

 

KPK Bantah Ada Kriminalisasi dan Kejanggalan

Ely turut menanggapi pernyataan Febrie yang mengaku menjadi korban kriminalisasi. Menurut dia, selama KPK melakukan koordinasi dan supervisi, tidak ditemukan indikasi penyidik bekerja di luar prosedur.

"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu," ujar Ely.

Ia menambahkan pengawasan terhadap perkara tersebut juga tidak hanya dilakukan KPK, tetapi melibatkan sejumlah lembaga lain.

"Yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," katanya.

Ely juga menepis adanya dugaan kejanggalan sejak perkara masih ditangani Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Kami mengoordinasikan, mendiskusikan penanganan perkara sampai mendapatkan informasi terkait penyidikan itu," terangnya.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: