Kuasa Hukum Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar Sekitar 30 Pertanyaan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 00:15 WIB
Tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa di Kejagung. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa di Kejagung. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membeberkan detail penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026).

Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan awalnya bergulir normal. Sejak siang hari, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tadi proses pemeriksaan telah dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 siang. Pak FA kooperatif dan sangat menghormati pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Tadi proses pemeriksaan berjalan awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat pemanggilannya adalah sebagai saksi untuk Sprindik dugaan TPPU," ujar Febri Diansyah di Gedung Kejagung.

Namun, pada pukul 19.00 WIB, penyidik menyodorkan surat penetapan tersangka sekaligus surat penahanan.

"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen. Dokumen penetapan tersangka Dokumen penahanan. Jadi pukul 7 tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu: Dokumen penetapan tersangka Dokumen penahanan," katanya.

Febri mengungkap isi proses administrasi hukum tersebut. Ia membenarkan adanya pemeriksaan dengan menghasilkan dua BAP berbeda.

"Yang pasti ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya, pukul 2 sampai dengan sekitar pukul 7 malam ini. Yang kedua BAP sebagai tersangka. Nah, untuk BAP sebagai tersangka, saya tidak hapal betul jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan sejenisnya," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: