Jamwas: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 23:57 WIB
Jamwas Kejagung Rudi Margono (depan, dua dari kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Panji)
Jamwas Kejagung Rudi Margono (depan, dua dari kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya di Sentul, Bogor. 

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK (Cabang Jakarta Timur).

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Pokoknya, dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara TPPU yang sebelumnya telah diumumkan penyidik.

"Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan penyidikan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

"Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Nanti, progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Teranyar, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: