Ditahan, Febrie Adriansyah Muncul Tanpa Rompi Tahanan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 00:17 WIB
Tersangka Febrie Adriansyah hanya kenakan kemeja batik berkelir abu tanpa rompi dan borgol tahanan. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Febrie Adriansyah hanya kenakan kemeja batik berkelir abu tanpa rompi dan borgol tahanan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah muncul tanpa mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Febrie keluar sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sejak siang hari. 

Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kiligram emas di kediamannya di Sentul Bogor Jawa Barat.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski berstatus tahanan, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang kerap digunakan tahanan kejaksaan saat ditampilkan kepada publik.

Meski penahanannya berkaitan dengan sprindik yang dikeluarkan Kejagung, ia menyebut perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang diterbitkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul Bogor Jawa Barat. Ia pun akhirnya menjadi tersangka

Sebelumnya dalam sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: