Jamwas Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur (Gedung Merah Putih) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram.
Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil demi keamanan, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia mengatakan Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat masih bertugas di Kejaksaan.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana," terangnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.
Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul Bogor Jawa Barat.
Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Teranyar, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






