Jamwas Enggan Ungkap Penyakit Febrie, Sebut Alasan Kesehatan Bersifat Privasi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 16:10 WIB
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono enggan mengungkap penyakit yang menjadi alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Febrie diketahui tidak menghadiri pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.

Rudi mengatakan kondisi kesehatan Febrie merupakan ranah pribadi yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

"Tanya yang bersangkutan karena itu termasuk privasi," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan. Kejaksaan kemudian kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

Rudi mengungkapkan Febrie sempat mangkir dari panggilan pertama. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: