Kejagung Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sesuai Prosedur

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 11:40 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian tidak memiliki cacat hukum.

Kejagung menyebut proses pelimpahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan salah satu perkara yang dilimpahkan merupakan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Menurut Rudi, Kejagung sebelumnya juga pernah menerima pelimpahan perkara serupa dari kepolisian.

"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak memiliki dasar hukum. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk mempercepat proses maka kita terima itu," tambahnya.

Dalam perkara yang melibatkan Febrie, kepolisian sebelumnya mengusut tiga kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara.

Polisi kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut sebelum seluruh penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk masing-masing perkara. Dari ketiga penyidikan itu, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Rudi menyatakan pelimpahan perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung justru memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara hingga tahap persidangan.

"Penting untuk dicermati, penyerahan dugaan kasus Jampidsus oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum," kata Rudi.

Rudi menegaskan dasar hukum tersebut menjadi landasan Kejagung menyatakan tidak ada kekeliruan prosedur dalam pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari kepolisian.

"Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkas Rudi.

Sebelumnya, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan Tim 9 pada Rabu (22/7) dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar di rumahnya.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Febrie sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU.

"Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat perkara berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Dalam rangkaian perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: