Kejagung Periksa Kembali Febrie, Panggil Paksa Jika tak Lagi Datang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa atas kasus hukum yang menjeratnya. Febri masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Hingga kini Kejagung belum menjadikan pria yang pernah menangani kasus korupsi Jiwasraya tersebut sebagai tersangka
"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengatakan Febrie sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) terkait TPPU. Apabila kembali tidak hadir, penyidik membuka kemungkinan menghadirkan Febrie secara paksa sesuai ketentuan hukum.
"Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucapnya.
Dia menegaskan proses penanganan perkara terhadap Febrie tetap berjalan. Menurutnya, penyidikan baru diterbitkan agar barang bukti yang sebelumnya disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.
Sebelumnya, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan Tim 9 pada Rabu (22/7/2026) dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar di rumahnya.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Febrie sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.
Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.
Febri menjadi tersangka dalam kasus di PT Asabri yang disidik Polri. Sedangkan 2 kasus lainnya masih berstatus saksi yakni PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Dalam rangkaian perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




