Kejagung Jelaskan Alasan Terbitkan Sprindik Baru TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 14:23 WIB
Konferensi pers Kejagung soal kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto/YouTube Berita Nasional TV)
Konferensi pers Kejagung soal kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto/YouTube Berita Nasional TV)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.

Sebagai informasi, barang bukti itu ditemukan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan sprindik TPPU diterbitkan setelah penyidik mengasesmen alat bukti dari tiga perkara yang dialihkan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya serta mengaitkannya dengan barang bukti hasil penggeledahan.

"Kami menyadari pada saat itu ruang untuk melakukan serangkaian penyidikan tidak begitu leluasa, akhirnya diserahkan ke kita," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap tiga perkara, yakni korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara di PLTU.

"Itu agar menjadi terang, kita kolaborasikan dengan barang bukti yang ada," tambahnya.

Menurut Rudi, sprindik TPPU diterbitkan agar penyidik memiliki ruang mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan barang bukti lain.

"Akhirnya, dengan perkara itu, kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan," ucapnya.

"Maka, terbitlah sprindik TPPU. Bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika ada ditemukan mungkin dalam penggeledahan bisa digunakan ini," ujarnya.

Ia menegaskan pemanggilan Febrie sebagai saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum karena penyidikan TPPU merupakan perkara baru.

Meski demikian, Kejagung menegaskan mantan Febrie belum berstatus tersangka dalam perkara TPPU temuan 74 kilogram emas, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Rudi Margono mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie saat ini dilakukan sebagai saksi.

"Ya, belum. Makanya, kan saya sampaikan, untuk kepentingan hukum, harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," kata Rudi.

Rudi membenarkan seluruh sprindik yang diterbitkan Kejagung masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

"Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian," ujarnya.

Rudi menjelaskan pemeriksaan kali ini difokuskan pada Sprindik TPPU yang baru diterbitkan, sedangkan tiga perkara lain tetap berjalan secara paralel.

"Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: