Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie sebagai Saksi di Kasus TPPU Temuan 74 Kilogram Emas
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari temuan 74 kilogram emas dan valuta asing saat penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul. Hingga kini, penyidikan tersebut belum menetapkan tersangka.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah penyidik mempelajari alat bukti dan barang bukti yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor selama hampir dua pekan.
Menurut Rudi, saat penggeledahan dilakukan, belum ada saksi yang diperiksa karena barang bukti baru ditemukan di akhir proses.
Atas dasar itu, Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor 3 pada 20 Juli 2026 untuk menyidik dugaan TPPU.
"Kebetulan kita ketahui bersama barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Tetapi, akhirnya, pada tanggal 20 kemarin, kita menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan pemanggilan Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU merupakan konsekuensi dari adanya sprindik baru sehingga tidak boleh dimaknai sebagai perubahan status hukum.
"Dan, seharusnya, pada Rabu kemarin, eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," ucapnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut juga sejalan dengan perkembangan hukum melalui putusan praperadilan yang mengharuskan penyidik memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum menetapkan status tersangka.
Rudi mengungkapkan Febrie sempat mangkir dari panggilan pertama dan kembali dipanggil pada Jumat (24/7/2026).
Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
"Nah, kemudian yang kedua, pada hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan, jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya.
Rudi menegaskan penerbitan sprindik baru dilakukan agar penyidik dapat mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting," ujar Rudi.
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.
Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





