Jampidsus Kuntadi Prioritaskan Penuntasan Kasus Besar, Termasuk Perkara Febrie

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 15:09 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan akan memprioritaskan penyelesaian  berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya yakni dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar," ujarnya ke di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Dan itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," tambahnya.

Seusai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kuntadi menyampaikan langkah awalnya yakni memperkuat konsolidasi internal maupun eksternal, disertai evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara di bidang pidana khusus.

"Yang saya garis bawahi adalah: lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar, dan melakukan evaluasi dengan seluruh perkara," katanya.

Ia menegaskan setiap penyidikan perkara yang menjadi sorotan publik akan dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas dan transparansi.

Khusus perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, Kuntadi mengatakan penanganannya berada di bawah tim khusus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Di sisi lain, Rudi memastikan proses penyidikan terhadap Febrie tetap berjalan setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada"

Sebagai informaai, Kejaksaan Agung telah menerbitkan satu surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.

Secara keseluruhan, Korps Adhyaksa kini menerbitkan empat sprindik, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan penyimpangan pengadaan dan pasokan batu bara PLTU PLN, Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, serta satu sprindik baru yang mengusut dugaan TPPU atas temuan emas dan valuta asing.

Dalam rangkaian perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: