Penggeledahan Rumah Febrie Ardyansah Dinilai Perlu Mengacu Prosedur Hukum Acara
BeritaNasional.com - Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio mengkritik langkah penyidik yang melakukan penggeledahan rumah dan penyitaan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardyansah, tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menabrak prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Fajar menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi merupakan anomali dalam penegakan hukum.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," ujar Fajar, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan penggeledahan merupakan tindakan yang bersifat intrusif sehingga harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan bukti permulaan yang cukup.
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Fajar juga mempertanyakan dasar penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelacakan aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan pihak yang beritikad baik.
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," urai Fajar.
Ia menambahkan, secara hukum penggeledahan dan penyitaan harus memperoleh izin serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika tindakan dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik tetap wajib melaporkan dan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 1x24 jam setelah tindakan dilakukan.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Selain itu, Fajar menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak memperoleh pendampingan hukum atau Miranda Rules apabila selama proses penggeledahan pihak yang bersangkutan tidak diberikan akses kepada penasihat hukum.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.
Fajar menyarankan tim penasihat hukum Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Ia juga mengingatkan mengenai doktrin Fruit of the Poisonous Tree, yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menggugurkan alat bukti apabila penggeledahan dan penyitaan terbukti melanggar prosedur.
"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







