Bantah Berkaitan Dengan Penggeledahan di Cipete Jaksel, Jampidsus Hormati Penyidikan Polri soal Korupsi dan TPPU

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Juli 2026 | 11:25 WIB
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berikan keterangan pers atas kasus yang menjeratnya. (BeritaNasional/Panji)
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berikan keterangan pers atas kasus yang menjeratnya. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Febrie menegaskan seluruh aparat penegak hukum harus saling mendukung agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Jadi yang pertama, tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polri terkait tiga perkara tersebut

"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.

Ia juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkannya dengan sejumlah bisnis.

"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.

Kemudian, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, dan rumah DR di Gandaria Selatan.

Lalu, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.

Selain uang, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: