Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah Polri, Klaim Uang Temuan Ada Pemiliknya
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri merupakan rumah pribadinya.
Febrie menegaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan menyatakan status kepemilikan dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.
"Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Menanggapi temuan uang, Febrie menyebut alat bukti yang ditemukan Polri memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan, mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujarnya.
Meski demikian, Febrie mengatakan penjelasan secara terperinci mengenai asal-usul uang maupun kegiatan yang dimaksud tidak dapat disampaikan dalam konferensi pers.
Menurut dia, hal tersebut akan dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Febrie kembali menegaskan kepada publik bahwa uang yang ditemukan di rumahnya bukan merupakan uang tanpa pemilik.
Ia memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan uang tersebut dapat dimintai keterangan.
"Ini untuk jelas pada masyarakat nih dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ya ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya, tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," kata Febrie.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.
Kemudian, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, dan rumah DR di Gandaria Selatan.
Lalu, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






