Koreksi Polri, Jampidsus Usul Audit Menyeluruh Sebelum Simpulkan Ada Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang tengah ditangani Polri.
Menurut Febrie, audit diperlukan dalam memastikan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan batu bara.
"Kalau itu masalahnya, menurut saya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai kasus tersebut sebaiknya diawali dengan audit menyeluruh sebelum disimpulkan terdapat tindak pidana. Menurutnya, audit tersebut harus mencakup seluruh aspek pengadaan.
"Baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya, sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," ujarnya.
Ia juga mengaku belum memahami kaitan isu blackout listrik di Sumatera dengan dirinya.
"Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut ya, perkaranya perkara apa," katanya.
Ia kembali meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya, rekan-rekan Metro ya," ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.
Kemudian, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, dan rumah DR di Gandaria Selatan.
Lalu, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga disebut-sebut menyeret nama Jampidsus.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





