Febrie Adriansyah Tanggapi Kabar Pengunduran Diri dari Jampidsus: Saya Masih Menerima Perintah
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Di tengah isu yang berkembang, Febrie menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan fokus menyelesaikan penanganan perkara sesuai arahan pimpinan.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan, usulan pengunduran diri itu muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi sektor batu bara dan sejumlah perkara lain yang sedang ditangani kepolisian. Nama Febrie juga dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Terkait pengunduran diri, hingga saat ini saya masih menerima perintah untuk menyelesaikan proses pemberkasan dan penanganan perkara. Waktu yang tersedia cukup singkat karena dibatasi masa penahanan. Oleh karena itu, kami memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat diberkaskan dan dilimpahkan ke persidangan," jelas Febrie dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Sebelum isu pengunduran diri mencuat, surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung berisi undangan rapat konsolidasi secara virtual untuk membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dan diwajibkan diikuti seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Seksi.
Surat itu beredar tidak lama setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah bekas restoran yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, penyidik kepolisian terus mendalami kasus yang sedang berjalan. Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah sedikitnya 12 lokasi.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, brankas, hingga emas batangan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






