Ketua Komisi III DPR Soal Dugaan Keterlibatan Jampidsus: Yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Menurut Habiburokhman, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung bukti yang kuat, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pihak yang bersangkutan.

"Kita nggak sebut nama juga ya. Intinya tadi disampaikan oleh Mas Tandra, juga yang sudah saya bacakan tadi. Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapa pun dan apa pun jabatannya. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Habiburokhman enggan memastikan kabar yang menyebut Febrie mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Ia mengaku masih menjalin komunikasi dan belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

"Kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout atau pemadaman massal, kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang ditangani Polda Metro Jaya.

Berdasarkan catatan BeritaNasional.com, dari 12 lokasi yang menjadi target penggeledahan, baru dua lokasi yang telah selesai diperiksa, yakni Cafe de'CLAN Signature serta Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai.

Dari brankas tersembunyi di kafe, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 SGD, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Jika ditotal, nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang senilai Rp7,2 miliar yang terdiri atas 16 paket mata uang asing.

Meski demikian, dari penggeledahan di 12 lokasi tersebut, tidak terdapat rumah pribadi Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dalam daftar lokasi yang digeledah.

Hal itu juga sejalan dengan pantauan BeritaNasional.com di lokasi. Tidak terlihat aktivitas penyidik Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya di sekitar kediaman Febrie. Namun, rumah pejabat Kejaksaan Agung tersebut tampak dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Terlihat sejumlah prajurit TNI berjaga di depan gerbang rumah Febrie. Mereka diperkirakan berjumlah puluhan orang, baik yang mengenakan seragam dinas maupun pakaian sipil.

Adapun isu penggeledahan yang dikaitkan dengan rumah Febrie mencuat karena kasus dugaan penguntitan. Pada Mei 2024, Febrie sempat menjadi sorotan setelah diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Cafe de'CLAN Signature, lokasi yang kini turut digeledah penyidik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: