Komisi III DPR Dorong Usut Seluruh Pihak Terlibat Korupsi Batu Bara, Jangan Sampai Ada Intervensi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mendukung Kortas Tipikor Polri mengusut kasus dugaan korupsi batu bara, serta PT ASABRI dan PT Krakatau Steel. Bimantoro mendorong seluruh pihak yang terlibat, sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta turut membantu menyamarkan aset, harus diusut tuntas.

"Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia mengingatkan jangan ada pihak manapun yang mencoba intervensi dan halangi proses penegakan hukum.

"Saya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi, menghalangi, atau menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam sektor strategis memiliki dampak sangat luas. Dugaan korupsi batu bara yang berimbas terjadinya blackout tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga kerugian ekonomi dan sosial masyarakat.

"Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini harus dihitung secara komprehensif sebagai bagian dari proses penegakan hukum," tegasnya.

"Korupsi bukan sekadar kehilangan uang negara, tetapi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. Karena itu, setiap praktik korupsi, terlebih yang terjadi di sektor strategis, harus ditindak secara tegas agar tidak terus merugikan rakyat," terangnya.

Apabila terbukti unsur korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang, seluruh pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan aset hasil kejahatan harus dirampas untuk memulihkan kerugian negara.

"Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: