OJK Sebut Penerapan Konsep Bank Universal di Wilayah PFII Penyempurnaan RUU
BeritaNasional.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerapan konsep bank universal (universal banking) di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional, merupakan bagian penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
"Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya kemarin di Jakarta.
Bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial serta perbankan investasi secara terpadu.
Ia merinci bahwa bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Menurutnya bank ini lebih efisienditerapkan di PFII. Hal ini karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Melalui skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Konsep tersebut jelasnya,telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, namun tidak disebutkans ecara eksplisit. Dian juga menjelaskan konsep serupa telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk"
Lebih lanjut dikatakan penerapan universal banking merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.
Dengan konsep universal banking kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. (Antara)

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







