Politikus Demokrat Sebut Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden dalam RUU Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 08 Juli 2026 | 17:21 WIB
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap adanya upaya pembatasan pencalonan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rekayasa konstitusional terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Benny menilai pencalonan presiden seharusnya tidak dibatasi. Ia menyoroti pelaksanaan pemilu sebelumnya yang menerapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.

"Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan," ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Karena itu, Benny berharap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR dapat mengakomodasi putusan tersebut.

"Apa yang kita perjuangkan? Yang kita perjuangkan adalah Undang-Undang Pemilu yang sedang kita siapkan di Dewan harus menegaskan kembali, harus melaksanakan constitutional threshold yang tadi sudah ditegaskan, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Benny.

Meski demikian, anggota Komisi III DPR itu mengaku mendengar sejumlah isu yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait dugaan rekayasa konstitusional mengenai pencalonan presiden pascaputusan MK.

Benny mengungkapkan rekayasa konstitusional yang tengah dikaji disebut-sebut tetap akan membatasi jumlah calon presiden dan calon wakil presiden. Alasannya, pembatasan dinilai dapat mencegah kegaduhan akibat terlalu banyak pasangan calon.

"Coba bayangkan, rekayasa konstitusi yang intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi. Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh," ujarnya.

Benny mempertanyakan alasan tersebut karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan amanat konstitusi.

"Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi? Mestinya yang benar itu adalah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita mendesain ulang pilpres kita ini supaya, pertama, tidak melanggar prinsip konstitusi tadi," tegasnya.

Selain itu, Benny juga mengaku khawatir pembahasan RUU Pemilu dilakukan dalam waktu yang terlalu dekat dengan penyelenggaraan pemilu. Ia mengingatkan agar tidak ada agenda terselubung dalam proses pembahasannya.

"Jadi, yang kita khawatirkan itu adalah ada agenda terselubung tadi. Pertama, dengan membuat undang-undang ini dibahas pada waktu yang sangat mepet. Supaya nanti tidak ada waktu dan kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan judicial review, kemudian Mahkamah Konstitusi juga tidak memiliki waktu untuk menguji dan membatalkannya. Nah, ini penting. Tapi selama ini saya lihat civil society juga diam-diam saja mungkin," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: