Registrasi SIM Card Kini Wajib Scan Wajah, Ini Aturan Lengkapnya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 06 Juli 2026 | 16:31 WIB
Ilustrasi  kartu SIM Biometrik. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kartu SIM Biometrik. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan kewajiban verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor seluler di Indonesia.

Melalui skema baru tersebut, calon pelanggan tidak lagi hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya saat proses registrasi. Pengguna juga diwajibkan melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan secara langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemkomdigi menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan identitas pada layanan telekomunikasi.

Dilihat dari laman resmi, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan sistem baru itu diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan berbasis nomor seluler.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas palsu kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan melalui telepon, phishing, spam, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Dengan adanya verifikasi identitas berbasis biometrik, pemerintah berharap penggunaan identitas fiktif dalam registrasi kartu SIM dapat ditekan.

Kemkomdigi juga menegaskan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan tidak disimpan oleh operator seluler. Proses verifikasi disebut dirancang berlangsung cepat dengan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Adapun kebijakan ini hanya diterapkan bagi pelanggan baru yang melakukan aktivasi nomor seluler. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama tidak melakukan aktivasi nomor baru.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: