Komisi I DPR: Perlindungan Warga Sipil di Wilayah Konflik Papua Harus Jadi Prioritas Utama Pemerintah
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang ibu hamil saat insiden kontak senjata antara pasukan TNI dan KKB di Desa Weandoga Distrik Sugap, Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah. Dave menilai, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan.
"Kehilangan nyawa warga sipil ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa di tengah situasi konflik yang berlangsung di Papua," ujarnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengingatkan perlindungan masyarakat sipil dalam wilayah konflik harus menjadi prioritas utama. Aparat keamanan harus mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian.
"Aparat keamanan wajib menjalankan operasi secara terukur agar masyarakat yang tidak terlibat konflik tidak menjadi korban. Pada saat yang sama, kelompok bersenjata juga tidak boleh menggunakan permukiman warga sebagai tempat berlindung maupun menjadikan masyarakat sipil sebagai tameng, karena itu sangat membahayakan," jelasnya.
Dave juga mendorong proses hukum terbuka. Pihak berwenang perlu mendalami fakta menyeluruh, objektif dan transparan.
"Langkah ini penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, menjaga kepercayaan publik, serta mencegah spekulasi yang bisa memperkeruh situasi di lapangan," ucapnya.
Pemerintah juga jangan mengandalkan aspek keamanan semata dalam menangani konflik Papua. Insiden ini jadi pengingat agar pemerintah menjalankan pendekatan dialog sosial dan kemanusiaan.
"Negara hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa terkecuali. Seluruh pihak perlu menahan diri dan mengutamakan keselamatan masyarakat demi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua yang berkelanjutan," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







