Komisi II DPR: Putusan MK soal Pilkada Langsung Jadi Masukan Berharga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:47 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pilkada langsung akan menjadi masukan bagi Komisi II.

Menurut Dede, putusan yang menegaskan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi.

"Semua keputusan MK akan kita jadikan masukan yang berharga. Saya rasa ini bagus, karena demokrasi pada dasarnya memang menjadi hak rakyat semua," kata Dede kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Namun, saat ini Komisi II masih fokus membahas tindak lanjut putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Karena itu, pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada belum menjadi prioritas.

"Tapi saat ini kita kan masih fokus kepada keputusan MK sebelumnya, yaitu memisahkan antara pemilu pusat dengan daerah. Jadi belum masuk dalam pembahasan soal pilkada ini," kata Dede.

Menurutnya, pembahasan mengenai pilkada baru akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang Pemilu rampung dibahas Komisi II.

"Mungkin setelah UU Pemilu kita selesaikan nanti," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: